Bahaya Minuman Keras (Alkohol), Mesti Dilarang Dengan Tegas
DAFTAR ISI
- Bahaya Minuman Keras
- Miras (Minuman Keras) Mesti Dilarang Dengan Tegas
- Celaka Bagi Peminum Khomr (Minuman Keras)
- Pengharaman Minuman Keras dan Hukumannya
- Tahapan Dalam Pengharaman Khamer (Minuman Keras)
- Salah Satu Tanda Kecil Kiamat Adalah Banyaknya Peminum Khamr
Fatwa MUI : Hukum Alkohol Dalam Minuman
- Hukum Mengkonsumsi Alkohol yang Ada Dalam Makanan dan Obat-Obatan
- Hukum Obat-obatan Narkotika Untuk Meredakan Rasa Sakit?
- Isteri Meminta Talak Karena Suami Pemabuk
- Isteri Meminta Talak Karena Suami Pecandu Narkoba
- Jual Beli Khamr, Rokok dan Narkoba
- Menjual Makanan Mengandung Babi Atau Alkohol Kepada Non Muslim
Telah merebak di umat ini peminum-peminum khamr, dan menamakannya dengan selain namanya, lebih jelek lagi adalah sebagian manusia ada yang menghalalkannya. Ini adalah salah satu di antara tanda-tanda Kiamat. Imam Muslim rahimahukllah meriwayatkan dari Anas bin Malik Radhiyallahu anhu, beliau berkata, “Aku mendengar Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:
مِنْ أَشْرَاطِ السَّاعَةِ… (وَذَكَرَ مِنْهَا) وَيُشْرَبُ الْخَمْرُ…
‘Di antara tanda-tanda Kiamat adalah… (lalu beliau menyebutkan di antaranya:) Dan diminumnya khamr….’”
Telah berlalu penyebutan beberapa hadits tentangnya pada pembahasan tentang alat-alat musik. Di dalamnya dijelaskan bahwa akan ada pada umat ini orang yang menghalalkan meminum khamr.
Di antaranya adalah apa yang diriwayatkan oleh Imam Ahmad juga Ibnu Majah dari ‘Ubadah bin ash-Shamit Radhiyallahu anhu, beliau berkata, “Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:
لَيَسْتَحِلَّنَّ طَائِفَةٌ مِنْ أُمَّتِي الْخَمْرَ بِاسْمٍ يُسَمُّونَهَا إِيَّاهُ.
‘Sungguh, akan ada sekelompok dari umatku yang menghalalkan khamr, (mereka menamakannya) dengan nama yang mereka tetapkan untuknya.’”
Khamr telah diberi nama dengan nama yang bermacam-macam, bahkan ada yang menamakannya dengan minuman penyegar jiwa dan yang serupa dengannya.
Juga hadits-hadits lain yang menjelaskan bahwa meminum khamr akan menyebar luas pada umat ini, dan sungguh, di antara mereka ada yang menghalalkannya dan merubah dengan nama yang bermacam-macam.
Artikel asli: https://almanhaj.or.id/124604-bahaya-minuman-keras-alkohol-mesti-dilarang-dengan-tegas.html